PERWUJUDAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Oleh: Fina Puji Astuti
Mahasiswi IAIN METRO Lampung
Berbicara soal
perempuan memang tidak ada habisnya. Hampir setiap hari muncul berita
kasus-kasus tentang perempuan dimedia sosial maupun media-media yang lainnya.
Perempuan dipukul, dianiaya, diperkosa ada juga yang langsung dibunuh. Setelah
dipikir-pikir perempuan itu salahnya dimana, seakan-akan perempuan lah yang
jadi bahan utama untuk meluapkan emosi para lelaki.
Tindakan kekerasan
ini tidak hanya dilingkungan rumah bahkan di dalam rumah yang seharusnya
menjadi tempat yang paling aman bagi setiap anggota keluarga, kenyataannya bisa
menjadi tempat yang menakutkan terutama bagi perempuan. Kebanyakan tempat yang
paling berbahaya yaitu diluar rumah, bagi perempuan tampak tidak demikian.
Perempuan lebih sering dilukai yang berkaitan perannya sebagai istri, anak,
anggota keluarga lain, pacar atau teman-teman sekitar.
Kekerasan terhadap
perempuan bisa terjadi dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Sangat
mengherankan sekali, banyak kasus yang marak tentang persoalan perempuan,
bahkan orang terdekat pun bisa menjadi tersangka kasus kekerasan. Berdasarkan penelitian,
setiap tahun semakin tambah jumlah perempuan yang mengalami kekerasan. Jadi
seperti tindak pidana perkosaan, dampak dari kekerasan ini bisa mengakibatkan
perempuan merasa rendah diri, tidak berharga, benci kepada laki-laki (pelaku),
kecemasan/tidak merasa aman berada di rumah serta trauma yang berkepanjangan.
Belum lagi luka fisik berupa memar atau perdarahan.
Makhluk Tuhan yang
berjenis kelamin perempuan bisa dikatakan rentan terhadap semua bentuk
kekerasan, karena posisinya yang lemah atau sengaja dilemahkan baik secara
sosial, ekonomi, maupun politik. Konsep
penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas masalah kaum perempuan adalah
membedakan antara konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender.
Bentuk kekerasan ada 3 macam yaitu:
1.
Kekerasan dalam area domestik/hubungan intim-personal: berbagai
bentuk kekerasan yang pelaku dan korbannya memiliki hubungan keluarga/hubungan
kedekatan dengan lainnya.
2.
Kekerasan dalam area publik: berbagai bentuk kekerasan yang terjadi
di luar hubungan keluarga atau hubungan personal lainnya.
3.
Kekerasan yang dilakukan
oleh/dalam lingkup Negara: kekerasan secara fisik, seksual dan/atau psikologis
yang dilakukan, dibenarkan, atau didiamkan/dibiarkan terjadi oleh negara.